Langsung ke konten utama

Struktur Organisasi

kita sering mendengar S.O atau Struktur Organisasi dimana salah satu materi pramuka yang wajib kita ketahui sebagai anggota pramuka, dan pastinya update banget :v tidak hanya tau S.O yang dulu, tetapi S.O Terkini kalian harus lebih tau.
struktur organisasi gerakan pramuka

Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

  1. Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
    1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
    2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
    3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
    4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
    5. Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
    1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
    2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
    3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
    4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
    5. Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
  4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
  5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
  6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
    1. Dewan Kehormatan
    2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
    4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
    5. Pembantu Andalan
    6. Badan Usaha Kwartir
    7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
    8. Staf Kwartir.
  7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
  8. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
    1. Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
    2. Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
    3. Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
    4. Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
    5. Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambang Bet ( Logo ) Ambalan Ki Hajar Dewantara-Putra dan RA Kartini-Putri

Logo SMAN 1 Garut dalam bentuk .Gif

Sejarah Dibentuknya Ambalan Dewantara Kartini

Apa itu ADK? ADK ( Ambalan Ki Hajar Dewantara dan R.A Kartini ) adalah ambalan tertua di Kabupaten Garut.Bila SMAN 1 Garut didirikan pada tahun 1958, ADK didirikan pada tahun 1973, untuk tanggalnya, kami suka merayakan Anniversary ADK pada tanggal 20 April. Sekarang tahun 2015? Berarti umur ADK sudah 42 taun. Disini kalian tidak hanya belajar tentang materi kepramukaan, seperti Sejarah Pramuka, Pionerring, Sandi / Tulisan rahasia, Semaphore, Baris berbaris, dan lain-lain. Tetapi kalian juga bisa belajar tentang pengetahuan umum dan belajar meneroka alam sekaligus belajar menjadi organisator yang baik. Selain itu, kegiatan ADK tidak hanya dilaksanakan dilingkungan sekolah saja, tapi ada juga kegiatan ADK yang dilaksanakan di luar sekolah seperti ke gunung gunung yang ada di Garut dan tempat wisata yang ada di Garut.Nilai lebihnya, kalian juga akan mempunyai sahabat baru yang menyenangkan disini. So,kita tunggu kalian gabung ke ADK!!! ADK..ADK.. ADK.. Merdeka!!!!